Kamis, 13 Januari 2022

Tonggak Sejarah Penyiaran Indonesia

Siaran Pers No. 60/DJPT.1/KOMINFO/4/2007 Tonggak Strategis Sejarah Baru Hubungan Konstruktif dan Harmonis Antara Depkominfo dan KPI Ketika Duduk Bersama Dalam Forum Rapat Bersama (FRB) Tentang Pe nyelenggaraan Penyiaran Berdasarkan surat Undangan Menkominfo Sofyan A. Djalil No. 129/M.KOMINFO/4/2007 tertanggal 24 April 2007 telah dilaksanakan Forum Rapat Bersama (FRB) pada tanggal 27 April 2007 di Ruang Rapat Sekertaris Daerah, Kantor Gubernur Sumater Barat, Padang. FRB secara resmi dibuka oleh Menteri Kominfo yang didahului dengan laporan dan penjelasan secara umum oleh Ketua KPID Sumatera Barat terhadap rekomendasi kelayakan lembaga penyiaran di Provinsi Sumatera Barat, dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPI Pusat, dan sambutan Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Sumatera Barat. Setelah acara pembukaan, FRB pelaksanaan pertemuannya dipimpin oleh wakil Pemerintah yaitu Pelaksana Tugas Harian Dirjen SKDI dan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari KPI ( Sasa Djuarsa, Fetti Fajriati dan Bimo Nugroho) , KPID Sumatera Barat ( Ferry Zein, Sumartono, Ranti Triratna, Aldri Frinaldi, Fitri Adona, Wirnita Eska dan Busrizalti) , Depkominfo (Ditjen SKDII dan Ditjen Postel khususnya Direktorat Frekuensi Radio dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Padang), dan Pemda Sumatera Barat ( Diaz, Zulnadi, Zuherdi dan Zardi Syahrir) . Adapun peserta dari Ditjen SKDI adalah Direktur Penyiaran (Agnes Widiyanti), IGN Wirajana, Saharuddin, Lelwati, dan Cahyarini. Sedangkan dari Direktorat Frekuensi Radio Ditjen Postel terdiri dari Direktur Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Tulus Rahardjo), Rahman Baharuddin, Rusman Makmur dan Andi Faisa Achmadi. FRB didahului dengan pembahasan terhadap rekomendasi kelayakan dan usulan alokasi spektrum frekuensi yang disampaikan oleh KPID Sumatera Barat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang terdiri dari: LPS Jasa Penyiaran Televisi (3 pemohon) Wilayah layanan siaran Kota Padang (2 pemohon). Wilayah layanan siaran Kota Bukittinggi (1 pemohon) LPS Jasa Penyiaran Radio ( 20 pemohon) Wilayah layanan siaran Kota Padang (9 pemohon) Wilayah layanan siaran Kota Solok (1 pemohon) Wialayah layanan siaran Kab. Solok Selatan (1 pemohon) Wilayah layanan siaran Kota Pariaman (1 pemohon) Wilayah layanan siaran Kab. Pasaman Barat (1 pemohon) Wilayah layanan siaran Kota Padang panjang (1 pemohon) Wilayah layanan siaran Kota Bukittinggi (4 pemohon) Wilayah layanan siaran Kab. 50 Kota (1 pemohon) Wilayah layanan siaran Kota Payakumbuh (1 pemohon). Dari 20 pemohon izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio, 4 diantaranya telah memiliki ISR dari Ditjen Postel (3 radio FM , 1 Radio AM pindah ke FM) dan 16 radio pemohon baru LPK Jasa Penyiaran Radio (1 pemohon) di wilayah layanan siaran Kab. Agam. FRB ini merupakan Forum Rapat Bersama yang pertama kali dilaksanakan sesuai dengan amanat UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Di samping itu, FRB ini juga merupakan yang pertama sejak adanya Peraturan Menteri Kominfo No. 8/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta yang berlaku sejak tanggal 21 Maret 2007. Berdasarkan hasil evaluasi Tim secara menyeluruh terhadap lembaga penyiaran sebagaimana tersebut di atas, dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai master plan frekuensi penyiaran, telah diputuskan hal-hal sebagai berikut: Izin Prinsip Penyelengaraan penyiaran untuk uji coba televisi siaran disetujui diberikan kepada : PT. Favorit Mitra Media Televisi (kanal 33), dan PT.Padang Media Televisi (kanal 35) untuk menyelenggarakan TV siaran di wilayah layanan Padang, Pariaman dan sekitarnya. PT. Bukittinggi Televisi (kanal 54) untuk menyelenggarakan TV siaran di wilayah layanan layanan Bukit Tinggi, Pandang Panjang dan sekitarnya. Disetujui diberikan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran untuk uji coba radio siaran kepada 16 pemohon baru radio siaran swasta yaitu : 8 radio siaran swasta di wilayah layanan Kota Padang yaitu PT. Masa Depan Bumi (87.6), PT. Radio Mahkota Githa Swara (89.2 MHz), PT. Radio Swara Carolina (90.0 MHz), PT. Radio Citra Talao Indah (91,6 MHz), PT. Radio Jendela Intelektual Generasi Muda Andalas (95,9 MHz) PT. Radio Kiara Indah Berjaya (96,7 MHz), PT. Radio Favorit Suara Semesta (101,8 MHz) dan PT. Radio Suara Pesona (105.0 MHz) . 2 radio siaran swasta di wilayah layanan Bukit Tinggi/Agam yaitu : PT. Radio Swara Kencanalima (89.7 MHz), PT. Radio Jam Gadang (102.3 MHz) dan PT. Radio Elok Langgam Sianok Indah (103,1 MHz). 1 radio siaran swasta di wilayah layanan Pariaman yaitu : PT. Radio Perdamaian Nusantara (101,4 MHz). 2 radio siaran swasta di wilayah layanan Solok yaitu : PT. Radio Modilla Media Utama (95,4 MHz) dan PT. Radio Panca Irama Nuansa Kasih (103,7 MHz). 1 radio siaran swasta di wilayah layanan Pasaman yaitu : PT. Bumi Indah Pasaman (101,9 MHz). 1 radio siaran swasta di wilayah layanan Padang Panjang yaitu : PT. Radio Gita Kencana (106,1 MHz) Disetujui diberikan 1 Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran untuk uji coba radio siaran komunitas di wilayah layanan Bukit Tinggi/Agam yaitu : Forum Komunitas Peduli Petani (107,7 MHz ). Terdapat 3 permohonan dikategorikan sebagai penyesuian izin penyelenggaraan penyiaran yang sudah memiliki ISR dari Ditjen Potel yaitu : PT. Radio Suara Padang frekuensi 102,6 MHz di wilayah layanan Kota Padang dan PT. Radio Harau Megantara Angkasa (100,6 MHz), PT. Radio Arief (105,7 MHz) di wilayah layanan Lima Puluh Kota/Payakumbu. Penyelenggara radio siaran AM yang berkeinginan pindah ke FM pada prinsipnya dilakukan sebagai izin baru. Untuk kasus di Sumatera Barat yang kondisi ketersediaan kanal frekuensinya masih cukup maka prosesnya diperlakukan sebagai penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran dan telah memperoleh rekomendasi kelayakan dari KPI-D Sumatera Barat. Adapun radio siaran yang disetujui untuk pindah dari AM ke FM yaitu PT. Radio Jelita Bahana Swara yang bekerja pada frekuensi 103,9 MHz di wilayah layanan Bukit Tinggi/Agam. LPS dan LPK untuk pemohon baru masih terdapat catatan-catatan yang harus dilengkapi antara lain NPWP, foto copy KTP, Daftar riwayat hidup komisaris, keterangan domisili dll, diberi kesempatan untuk melengkapinya paling lambat 30 hari kerja dari penandatanganan kesepakatan rapat forum bersama dan apabila tidak dapat melengkapi maka LPS dan LPK tersebut dianggap mengundurkan diri. LPS yang melakukan penyesuaian juga terdapat catatan-catatan yang harus dilengkapi dan diberi kesempatan untuk melengkapinya paling lama 60 hari sejak diberitahukan. Apabila batas waktu tersebut, Pemohon tidak dapat melengkapinya, maka Pemohon tidak diberikan penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran. Catatan-catatan yang menjadi persyaratan dalam penerbitan izin prinsip penyelenggaraan untuk uji coba siaran akan dikoordinasikan oleh Ditjen SKDI bersama KPI dan KPI D Sumatera Barat (Padang) selanjutnya akan diterbitkan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran untuk uji coba siaran selama 1 tahun untuk TV siaran dan 6 bulan untuk radio siaran. Dalam masa tersebut termasuk kesempatan yang diberikan kepada LPS dan LPK untuk proses penerbitan ISR yang juga disyaratkan menyelesaikan persyaratan teknis (termasuk sertifikasi perangkat/system siaran). Khusus proses sertifikasi perangkat, FRB sepakat dilakukan on site test yang melibatkan Loka Monitor Padang mengingat LPS/LPK sudah mengoperasikan siarannya dan dalam rangka mengurangi proses birokrasi. FRB ini berlangsung dengan sangat lancar dan akan dilakukan penandatanganan kesepakatan FRB di Jakarta dalam kurung waktu 1 minggu. FRB di Padang tersebut telah menjadi tonggak pertemuan yang sangat bersejarah dalam hubungan antara Departemen Kominfo dan KPI secara harmonis dan konstruktif dalam melakukan pembahasan setiap menjelang pengkajian dan penerbitan izin bagi lembaga penyiaran swasta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi yang kondusif yang dimulai dari pertemuan di kota Padang ini diharapkan menjadi modal awal yang konstruktif bagi pembahasan-pembahasan berikutnya tentang persoalan di sekitar masalah penyiaran pada saat ini dan masa mendatang. Kepala Bagian Umum dan Humas, Gatot S. Dewa Broto HP: 0811898504 Email: gatot_b@postel.go.id Tel/Fax: 021.3860766